Rajawaliborneo.com.      Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025. pada 3 Desember 2024.

KPK mengamankan sejumlah 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp. 6.820.000.000.

Baca Juga : Pj. Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK.

“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka pada kasus ini, yaitu RM selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru; IPN Seretaris Daerah Kota Pekanbaru serta NK selaku Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru,”Ujar Nurul Ghifron.

Baca Juga : Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Dilimpahkan ke Kejati.

Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Potongan anggaran diduga untuk kepentingan RM selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Penyerahan 6 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Lahat

“NK selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu para stafnya diduga mencatat aliran uang yang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru,”Imbuhnya

“Selain itu, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah Pekanbaru, di antaranya untuk anggaran makan minum pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024. Dari penambahan anggaran tersebut diduga PJ. Wali Kota menerima “jatah uang” sebesar Rp. 2,5 miliar,” Terangnga

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 s.d. 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK,”Pungkasnya.

Pewarta : ARDI.

error: Content is protected !!