Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Pada hari Senin, 8 Desember 2024, saudara Chandra menawarkan satu unit mobil Avanza hitam kepada saudara Mulya Winarno untuk digadaikan. Saudara Mulya Winarno kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada saudara Jarot, yang selanjutnya meneruskan informasi ini kepada saudara Aspandi sebagai pendana. Jum’at, (20/12/2024).

Dok. Modus Penipuan Penggadaian yang Dilakukan oleh Chandra Bersama Istrinya

Pada hari Selasa, 9 Desember 2024, pukul 15.20 WIB, saudara Chandra dan Desi Mulyana (suami-istri) menunggu di rumah saudara Riski, pihak pertama yang memegang gadai mobil Avanza hitam milik saudara Chandra dengan nominal sebesar Rp8.500.000. Pukul 15.50 WIB, saudara Mulya Winarno dan saudara Jarot tiba di rumah saudara Riski, diikuti oleh saudara Aspandi dan istrinya yang datang menggunakan mobil berwarna putih.

Setelah berbincang mengenai dokumen kendaraan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat kwitansi transaksi gadai satu unit mobil Avanza hitam dengan nomor polisi B 1404 WZX. Setelah kesepakatan tercapai, uang diserahkan kepada saudara Chandra, yang kemudian membaginya dengan pihak-pihak terkait sesuai hak masing-masing. Mobil tersebut kemudian dibawa oleh saudara Aspandi, dan semua pihak kembali ke rumah masing-masing.

Keesokan harinya, saudara Chandra dan Desi Mulyana meminta tambahan dana dengan alasan untuk keperluan operasi orang tua. Saudara Aspandi memenuhi permintaan tersebut. Namun, pada hari berikutnya, seseorang yang mengaku sebagai pemilik asli mobil datang untuk mengambil kendaraan tersebut dari saudara Aspandi. Karena saudara Chandra belum melunasi dana yang dipinjam dan orang tersebut tidak membawa dokumen kepemilikan, saudara Aspandi memutuskan untuk menitipkan mobil tersebut di Polsek Utara sambil menunggu dokumen lengkap.

Setelah pemilik mobil datang dengan membawa dokumen resmi, saudara Aspandi, didampingi oleh personel Polsek Utara, menyerahkan mobil kepada pemilik yang sah. Masalah terkait kepemilikan mobil pun selesai.

Langkah selanjutnya, saudara Aspandi, bersama saudara Jarot dan Mulya Winarno, menuju Polsek Timur untuk membuat laporan polisi (LP) atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh suami-istri yaitu saudara Chandra dan Desi Mulyana.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!