Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Kegiatan judi sabung ayam tampaknya masih marak terjadi di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, yang berada di wilayah hukum Polres Sintang. Aktivitas ini bahkan dilakukan secara terbuka di sejumlah lokasi di wilayah tersebut. Aktifitas judi laga sabung Ayam Minggu 22 Desember 2024 semarak. Sayangnya, aparat penegak hukum setempat terkesan melakukan tebang pilih dalam menangani kasus perjudian ini. Hingga kini, tindakan tegas terhadap praktik perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP masih dinilai lemah. Senin, (23/12/2024).
Dok. Maraknya Judi Sabung Ayam di Desa Bonet, Aparat Diminta Bertindak Tegas.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, aktivitas judi sabung ayam di Desa Bonet ini diduga dibuka oleh seseorang bernama Odon dan mendapat dukungan dari beberapa oknum aparat penegak hukum (APH). Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kegiatan ini akan berlangsung hingga 25 Desember 2024.
Baca Juga :Polsek Binjai Hulu, Gerebek Fasilitas Judi Sabung Ayam di Desa Binjai Hilir Kecamatan Binjai Hulu.
“Di lokasi Desa Bonet, yang masuk wilayah hukum Polres Sintang, masih berlangsung praktik judi sabung ayam secara bebas. Diduga kegiatan ini dibekingi oleh oknum aparat, sehingga para penjudi merasa aman melakukan kegiatan haram tersebut,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada tim media.
Baca Juga : Judi Sabung Ayam di Jalan Tugu Jam, Wilayah Hukum Polres Sintang Semarak Lagi.
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa praktik judi sabung ayam ini tidak hanya diikuti oleh warga setempat, tetapi juga oleh penjudi dari luar Kabupaten Sintang. Bahkan, nilai taruhan dalam kegiatan ini mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dalam perspektif hukum, tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP. Ketentuan ini diperkuat melalui UU Nomor 7 Tahun 1974 yang mengubah pasal-pasal terkait menjadi Pasal 303 bis KUHP. Selain itu, perjudian juga telah menjadi atensi khusus dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Baca Juga : Polres Sintang Grebek Dua Lokasi Yang Menjadi Fasilitas Praktek Judi Sabung Ayam.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum di wilayah Polres Sintang dapat bertindak tegas terhadap kasus perjudian ini. Penegakan hukum yang konsisten dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Redaksi : Tim / Redaksi.