Ketua DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat Menolak RUU Penyiaran, Kemerdekaan Pers Dibungkam

Rajawaliborneo.com.Pontianak,Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H.,secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap berpotensi membungkam kemerdekaan pers di Indonesia. Minggu, (19/05/2024)

Dalam pernyataannya pada hari ini, Syafarudin Delvin, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi. “RUU Penyiaran ini tidak hanya berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis, tetapi juga membungkam suara rakyat yang disampaikan melalui media,” ujar Syafarudin Delvin, S.H.

Lebih lanjut, Syafarudin Delvin, S.H., menegaskan bahwa pers yang bebas dan independen adalah pilar penting dalam demokrasi. “Kami, sebagai bagian dari komunitas pers di Kalimantan Barat, tidak bisa tinggal diam. Kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dilindungi. RUU ini harus ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan demi kepentingan bangsa dan negara.”

IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat dan rekan-rekan jurnalis untuk bersatu dalam menolak RUU Penyiaran yang dianggap merugikan kemerdekaan pers.

Syafarudin Delvin, S.H., juga mengungkapkan rencana untuk mengadakan aksi damai dan dialog publik guna menggalang dukungan lebih luas dalam penolakan RUU tersebut.

“Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan solidaritas, kita dapat mempertahankan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini bukan hanya perjuangan wartawan, tetapi perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan transparansi dan keadilan,” tutup Syafarudin Delvin, S.H., dalam pernyataannya.

Dengan demikian, DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali RUU Penyiaran ini dan mendengarkan suara masyarakat serta pekerja media yang akan terdampak secara langsung.

Pewarta : HM-D.

error: Content is protected !!