Rajawaliborneo.com.      Sumatera Barat, Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan – Kawasan wisata di Kecamatan Koto XI Tarusan sering kali mengalami kemacetan dan dinilai rawan. Kemacetan ini disebabkan oleh penyempitan badan jalan yang hanya memiliki jarak 50 sentimeter antara badan jalan aspal dan pagar rumah masyarakat.

Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan dengan membatasi jarak pembangunan baru oleh masyarakat, baik itu berupa ruko atau perumahan, dari badan jalan nasional. Jarak minimal yang disarankan adalah 5 hingga 10 meter. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa garis sempadan bangunan (GSB) adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.

 

Dok. Foto pengerjaan proyek di lapangan.

 

Selain itu, fungsi jalan nasional mensyaratkan garis sempadan bangunan dari as atau median jalan minimal 15 meter, untuk jalan provinsi minimal 10 meter, jalan kabupaten minimal 7 meter, dan jalan desa minimal 5 meter. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Salah satu faktor penyebab kerusakan badan jalan aspal di kawasan ini adalah kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kepada masyarakat serta lambatnya pembangunan infrastruktur di Kecamatan Koto XI Tarusan. Masyarakat dinilai kurang peduli terhadap kepentingan umum.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan dapat memfasilitasi pembangunan infrastruktur di jalan nasional guna meningkatkan perekonomian di Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, jalan ini juga merupakan penghubung penting antara ibu kota provinsi dan kabupaten.

Pipa air Pamsimas yang dangkal penggaliannya juga menjadi pemicu kerusakan jalan. Pemasangan pipa yang tidak beraturan dan kurangnya kontrol dari dinas terkait menyebabkan badan jalan cepat rusak dan berlubang.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Pesisir Selatan.

Pewarta : Syamson.

 

error: Content is protected !!