Rajawaliborneo.com. Sambas, Kalimantan Barat – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting Sawit di Kabupaten Sambas tengah menjadi sorotan setelah berbagai media online melaporkan adanya masalah dalam pelaksanaannya. Beberapa penerima program, termasuk Afui dan anggota kelompok tani, menyatakan siap mengungkap kebenaran di pengadilan terkait kasus ini. Selasa,(12/11/2024).
Dok. Revie Achary.SJ., Ketua DPD IWO-I Sambas.
Afui, salah satu penerima program Replanting, mengungkapkan, “Saya tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran belanja bibit sawit, pupuk, dan kebutuhan lainnya. Semua langsung diberikan oleh saudara Ridwan, dan kami curiga bahwa bibit yang diberikan bukan bibit berkualitas.” Afui juga menjelaskan bahwa dia telah diperiksa oleh Polres Sambas, BPK RI, dan Sufpindo terkait permasalahan ini. “Program Replanting yang direalisasikan hanya sekitar 40 hektar, sementara dari usulan 101 hektar, sebanyak 31 hektar dikembalikan. Saya belum pernah menerima uang Replanting, dan saya merasa dirugikan oleh program ini. Saya berharap kasus ini dibawa ke pengadilan agar semuanya jelas,” tegas Afui.
Poniman, anggota kelompok tani lainnya, juga angkat bicara. “Setahu saya, dana Rp 30 juta per hektar itu tidak sampai ke kelompok tani kami. Kami hanya menerima bibit dan pupuk tanpa tahu menahu soal uangnya. Saya diperiksa di Polres Sambas dan ditanya soal uang sawit, tapi saya jawab tidak pernah melihat uang itu. Semua pengelolaan ada di tangan Pak Afui sebagai ketua kelompok tani,” ungkap Poniman.
Sementara itu, Kabid Perkebunan Kabupaten Sambas, Suryadi, menyatakan, “Kasus Replanting ini masih dalam penyelidikan Polres Sambas. Kami dari dinas tidak bisa berkomentar banyak karena penyelidikan masih berjalan. Kita hanya menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menegaskan bahwa penyelidikan kasus Replanting di Sambas terus berlanjut. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus kami dalami hingga meningkat ke tahap berikutnya,” jelas AKP Rahmad Kartono.
BPK RI, di Pontianak juga menyatakan siap memberikan keterangan resmi terkait kasus ini melalui surat. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sufpindo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan permasalahan dalam program Replanting tersebut.
Sumber: DPD IWO-I Sambas
Pewarta : Redaksi