Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Ellah Hilir, Kabupaten Melawi, yang terjadi pada tahun 2023.
Dok.Tersangka Modus Penggelapan Dana BOK di Puskesmas Melawi Terungkap.
Baca juga : Terkait Laporan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023 Di Kejaksaan Bocor, Didugasudah digoreng.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas sejak beberapa waktu lalu, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan terkait penggunaan dana BOK.
“Tersangka yang terlibat adalah OJ, selaku kepala puskesmas, dan OP, selaku bendahara pengeluaran puskesmas,” kata Siju pada Senin,(11/11/2024) sore.
Menurut Siju, para tersangka diduga telah menggelapkan dana BOK Puskesmas Melawi dengan total kerugian sebesar Rp. 291.000.000 (Dua ratus sembilan puluh satu juta). Siju menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan menghimpun buku rekening dan ATM beserta PIN milik para pegawai kesehatan di puskesmas, dengan alasan untuk kepentingan perbaikan rekening oleh pihak bank. Namun, kenyataannya hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Setelah dana BOK masuk ke rekening yang mereka kumpulkan tanpa sepengetahuan pemiliknya, keduanya segera mencairkan dana tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Siju, juga menambahkan bahwa seharusnya dana BOK di UPTD Kabupaten Melawi tersebut disalurkan dan digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari apakah ada tersangka lain yang terlibat. Mulai hari ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 2A Pontianak,” tutupnya.
Pewarta : Redaksi.