Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bidang Tindak Pidana Khusus kembali memanggil dan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejati Kalimantan Barat pada Selasa (01/10/2024).

Dok. Kejati Kalbar Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Dana BOK Melawi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa proses pengumpulan alat bukti dalam perkara ini masih terus berjalan.

“Sejauh ini, kami terus mengumpulkan alat bukti. Hari ini, ada tiga saksi yang hadir, dan tentunya masih ada beberapa saksi lain yang akan dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi alat bukti. Nantinya, hal ini akan membantu kami menentukan apakah ada kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Kasus dugaan korupsi Dana BOK di Puskesmas Ella Hilir mencuat setelah laporan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan di daerah tersebut pada tahun 2023.

Dana BOK yang disalurkan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan Republik Indonesia, khususnya untuk Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, mencapai angka Rp10.790.523.000, yang dialokasikan ke 11 puskesmas di kecamatan-kecamatan di Melawi. Dana ini diharapkan dapat digunakan sesuai dengan program dan rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

Namun, dugaan penyelewengan dana tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian pihak berwenang. Kejati Kalbar berkomitmen untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Pewarta : Redaksi.

 

error: Content is protected !!