Rajawaliborneo.com. Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Tahun Anggaran 2023. Penyelidikan ini dimulai pada November 2024.
Dok. Kejati DKJ Geledah Dinas Kebudayaan DKI,
“Penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kegiatan tersebut, dan pada 17 Desember 2024 kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Syahron Hasibuan, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Kejati DKJ Geledah Dinas Kebudayaan DKI, , Syahron menjelaskan bahwa pada Rabu, 18 Desember 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp150 miliar. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKJ Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024, tertanggal 17 Desember 2024.
Baca Juga : Kejaksaan Agung dan BPOM Perkuat Kerja Sama Strategis.
“Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yakni Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; serta tiga rumah tinggal di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Matraman, Jakarta Timur,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, serta dokumen dan berkas penting lainnya. Barang-barang ini akan dianalisis secara forensik untuk memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam kasus ini.
“Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk mengungkap fakta hukum dan mendukung proses penyidikan,” pungkas Syahron.
Pewarta : Redaksi.