Rajawaliborneo.com. Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga melibatkan pejabat di Kominfo serta perusahaan swasta yang ditengarai mengatur proses tender demi memenangkan PT AL.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB di Palembang.
“Kasus ini bermula dari anggaran sebesar Rp958 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa serta pengelolaan PDNS,” ujar Ginting kepada redaksi, Jumat (14/3/2025).
Modus Dugaan Korupsi., Dalam keterangan tertulisnya, Bani menjelaskan bahwa PT AL diduga memenangkan beberapa tender secara berulang melalui pengkondisian yang melibatkan pejabat Kominfo. Berikut rincian nilai kontrak yang berhasil dimenangkan oleh PT AL: Tahun 2020: Rp.60.378.450.000., Tahun 2021: Rp.102.671.346.360., Tahun 2022: Rp.188.900.000.000 (setelah beberapa persyaratan tender dihilangkan), Tahun 2023: Rp.350.959.942.158. Dan Tahun 2024: Rp. 256.575.442.952.
Baca Juga : Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat.
Namun, pada tahun 2024, terjadi serangan ransomware yang menyebabkan data pribadi penduduk Indonesia terekspos dan beberapa layanan tidak dapat digunakan.
Peristiwa ini diduga terkait dengan pengelolaan data yang tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, pihak mitra PT AL diketahui tidak memenuhi persyaratan ISO 22301.
Meskipun anggaran pengadaan PDNS telah mencapai lebih dari Rp959 miliar, proyek ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut hanya mengharuskan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Selain itu, data yang dikelola pun tidak dilindungi sesuai standar BSSN.
Tindak Lanjut Hukum., Atas temuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, pada 13 Maret 2025 mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 dan memerintahkan sejumlah jaksa untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kejari juga menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini.
Perkiraan Kerugian Negara., Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait serta menindaklanjuti barang bukti yang telah ditemukan.
Pihak Kejaksaan., menegaskan, “Penyidikan ini akan terus berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi memastikan keuangan negara terlindungi serta keadilan ditegakkan.”
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang terus menjadi perhatian publik maupun aparat penegak hukum.
Pewarta : ARDI.