Rajawaliborneo.com.            Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT SMB di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dok. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sita Aset Pada Perkebunan PT. SMB di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Baca Juga : Penyerahan 6 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Pada hari ini, Rabu, 12 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.

Penyitaan Barang Bukti., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Vanny Yulia, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca Juga ; Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Surya Darmadi Perkara PT Duta Palma Group.

“Dari hasil penggeledahan, telah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, 1 (satu) lembar memo tulisan tangan, 1 (satu) bundel fotokopi laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Vanny Yulia.

Selain itu, sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB di luar HGU atau tanpa alas hak. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Baca Juga ; Penyerahan Laporan Audit BPKP Terkait Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Komoditas Timah, Kerugian Negara. Mencapai 300 Trilliun

“Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atasnya, yang berlokasi di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas keseluruhan 712,5 hektare. Setelah dikurangi trase tol seluas 94,52 hektare, total luas yang disita menjadi 617,98 hektare,” jelasnya.

Penyitaan ini disaksikan oleh camat, kepala desa, serta perwakilan dari PT SMB.

Proses Penyitaan Sesuai Prosedur., Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait.

“Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan. Selain itu, dilakukan pemasangan tanda plang penyitaan guna mengamankan aset tersebut,”pungkas Vanny Yulia.

Pewarta : ARDI.

error: Content is protected !!