Rajawaliborneo.com. JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.Selasa, (21/5/2024).
Empat orang terperiksa berinisial : (1). YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL). (2).RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa. (3).AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa. (4). HN selaku Direktur CV Mega Belitung.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1),
Pewarta : ARDI.