Rajawaliborneo.com.          Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode 2008 hingga 2018. Jum’at, (07/02/2025).

Dok. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan:

1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

3. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-555/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Baca Juga : Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Surya Darmadi Perkara PT Duta Palma Group.

Penetapan Tersangka

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan satu orang tersangka, yaitu IR, selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 hingga 2012. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025,” terang Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Kejaksaan Agung dan BPOM Perkuat Kerja Sama Strategis.

Kasus Posisi Pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berada dalam kondisi insolven (tidak sehat). Per 31 Desember 2008, terdapat kekurangan pencadangan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp. 5,7 triliun.

Baca Juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Peran Advocaat Generaal pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79.

“Karena PT AJS merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi jiwa berbasis syariah, Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum (Risk-Based Capital/RBC) 120%. Namun, usulan ini ditolak karena RBC PT AJS sudah mencapai -580% (minus lima ratus delapan puluh persen) atau dalam kondisi bangkrut,” jelas Harli.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pada awal 2009, Direksi PT AJS, yang terdiri atas Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membahas rencana restrukturisasi bisnis. Salah satu langkah yang diambil adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi (9%-13%), jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia (7,50%-8,75%).

Baca Juga : Optimalkan Kesehatan Yustisial, PERSAJA Adakan Seminar Nasional Bahas Kesehatan Jiwa di Kejaksaan RI.

“Pemasaran produk ini harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK. Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, perusahaan asuransi tidak boleh dalam keadaan insolven,” jelasnya.

Peran Tersangka IR., Setelah beberapa pertemuan antara Direksi PT AJS dan Tersangka IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, IR menerbitkan surat izin pemasaran JS Saving Plan, antara lain:

1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk Super Jiwasraya Plan.

2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Baca Juga : Kejaksaan Agung RI Memeriksa Empat Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah.

Padahal, IR mengetahui bahwa PT AJS berada dalam kondisi insolven. Pemasaran JS Saving Plan, dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi, sangat membebani keuangan perusahaan, karena tidak diimbangi dengan hasil investasi yang memadai.

Dari catatan general ledger, premi yang diterima PT AJS dari JS Saving Plan selama 2014-2017 mencapai Rp47,8 triliun, dengan rincian:

– 2014: Rp. 2,7 triliun

– 2015: Rp. 6,6 triliun

– 2016: Rp. 16,1 triliun

– 2017: Rp. 22,4 triliun

“Selanjutnya, dana yang diperoleh dari produk ini dikelola oleh PT AJS (Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan) dalam bentuk investasi saham dan reksadana. Namun, investasi ini tidak didasarkan pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik,” ungkap Harli.

Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi investasi yang tidak wajar pada beberapa saham, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan lainnya. Akibatnya, terjadi penurunan nilai aset investasi, yang menyebabkan PT AJS mengalami kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal yang Disangkakan., Tersangka IR dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025,” pungkas Harli.

Pewarta : ARDI.

 

error: Content is protected !!