Rajawaliborneo.com. Sepauk, Kalimantan Barat – Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal di Bukit Moran, Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, terpantau tengah berlangsung oleh tim media ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber masyarakat setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan PETI ilegal ini diduga diakomodir oleh Aponsius, Kepala Desa Kemantan, beserta aparat desa lainnya. Rabu (21/8/ 2024).

Dok. Vidio dan Foto di lokasi tambang PETI Ilegal Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal di Bukit Moran, Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, terpantau tengah berlangsung oleh tim media.

Tim media berhasil menemukan 5 (lima) hingga 6 (enam) lubang tambang PETI ilegal yang sedang beroperasi di lokasi tersebut. Salah satu lubang tambang tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial Jumiran, berdasarkan keterangan dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dok. Foto Foto di lokasi tambang PETI Ilegal Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal di Bukit Moran, Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, terpantau tengah berlangsung oleh tim media.

Tindakan pertambangan ilegal seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Kepolisian dan pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI ilegal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Pewarta : Tim Redaksi.

error: Content is protected !!