Rajawaliborneo.com.
Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin ( Peti ) di sungai kapuas tepatnya di Desa Entabuk Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau yang berseberangan dengan kecamatan Sepauk kabupaten Sintang. ( 2/3/2024 )
Awak media melakukan investigasi di lapangan terdapat kurang lebih 70 set lanting yang bekerja di bantaran sungai kapuas, tampa rasa takut.
Kami mencoba melakukan wawancara salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,
“Mereka sudah berkeja kurang lebih seminggu ini, ada yang baru datang tiga hari ini ikut buntut, banyak lanting kurang lebih kira” 70 set lebih, dan diurus oleh pengurus bernama Lobot, warga sepauk, disini ada uang bising dan itu lokasi mereka kerja di seberang masuk Desa Entabuk Kecamatan Sekadau sebrang sini masuk Kecamatan Sepaok tapi berdekatan dengan Desa Sepaok, bising dan asap mereka kerja kuat arah ke pemukiman masayarakat Sepauk yang tinggal di pesisir pantai sungai kapuas desa sepauk,” Pungkasnya.
Secara aturan UU ” Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 sepuluh milyar rupiah.
Kami berharap pihak APH bisa melakukan penertiban kepada pelaku tambang ungkapnya
Kami dari awak media akan melakukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, Polres Sekadau, dan Polres Sintang.
Tim