Rajawaliborneo.com, Sintang, Kalbar ( 2/3/2024 ), Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas Kabupaten Sintang kembali menjamur.
Pantauan awak media di lokasi kegiatan peti tersebut kembali beraktivitas, tampaknya kegiatan tersebut sudah terkoordinir, tampak jelas dari pendopo kantor bupati sintang.
Secara aturan hukum uu minerba no 158 menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (milyar rupiah).
Regulasi sudah jelas apa yang menjadi kendala kegiatan peti yaitu aturan, jika aturan belum ditetapkannya wpr di wilayah berarti tidak ada aturan untuk bekerja.
Read more : Kajati Papua Barat Tetapkan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Tersangka Dugaan Korupsi
Kami akan berkoordinasi kepada aph apakah kegiatan PETI ini bisa di kerjakan di wilayah yang jelas-jelas nampak oleh siapapun.
Kami juga menyayangkan peran aparat terkait kegiatan tersebut sangat lamban, apa perlu bapak kapolres turun tangan terkait kegiatan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan kami belum mendapatkan keterangan resmi dari kapolres sintang.
Redaksi