Rajawaliborne.com, Ketapang, Lokasi PETI Lobok Toman yang kerap menyita perhatian, terlihat jelas kondisi hutan di sekitar sudah gundul dan rata akibat ekplorasi kegiatan PETI yang merusak ekosistem hutan lindung.
Saat awak media kelokasi mendapatkan puluhan alat berat Excavator mengeruk bumi demi mendapatkan emas pada kegiatan tersebut.
Ditempat terpisah Nurohmah Walhi pemerhati Lingkungan dan Hutan sangat menyayangkan adanya kegiatan PETI di wilayah Hutan Lindung, jelas sudah terpampang Plank ” Dilarang melakukan Pertambangan ( PETI), Penebangan Luar, Pembukaan Lahan, Menguasai Lahan, Membakar Hutan dan Berburu”
Himbauan dan Larangan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku PETI demi mendapatkan keuntungan mereka mengeruk lahan seolah-olah tidak takut hukum.
Secara aturan hukum uu Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara 15 Tahun.
Uu PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
Kami dari pemerhati lingkungan akan melakukan laporan resmi kepada Dinas Kehutanan Provinsi dan Aparat Penegak Hukum terkait kegiatan eksplorasi PETI di wilayah tersebut.
Tim