Rajawaliborneo.com. Cilacap, Jawa Tengah – Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, yakni SJ dan ZL, telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat serta awak media. Isu ini tidak hanya menjadi perhatian di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga hingga ke luar daerah. Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa perwakilan media online, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus tersebut. Mereka berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Cilacap, segera mengambil tindakan yang adil dan transparan.4 April 2025.
DOK. Beredarna6 Rokok Ilegal Milik Jajang Cilacap Jawa Tengah.
Selain itu, aliansi ini mendesak agar pihak pelapor, yaitu J, juga diproses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai. Pernyataan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta hak untuk menginformasikan publik, sekaligus perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.
Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang bersangkutan.
Angger Suhodo, salah satu perwakilan aliansi, menegaskan dalam pernyataannya saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap pada Kamis (3/4/2025), bahwa penyimpangan dalam peredaran rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer.
“Sanksi hukum untuk pelanggaran ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Suhodo.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah untuk mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus melindungi integritas industri media.
Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Dugaan ini juga mengarah pada adanya tindak pidana pemerasan disertai pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
“Dugaan ini melibatkan wartawan Cilacap, yakni SJ dan ZL,” ungkap Suhodo.
Ia juga berharap agar pihak berwenang menindak J sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aliansi berencana mengirimkan surat aduan terkait kasus ini kepada Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, serta Kejaksaan Tinggi di Semarang.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai,” pungkasnya.
Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng yang turut menandatangani surat aduan, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap.
“Saya berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai pelaku penjualan produk ilegal semakin merajalela dan kebal hukum,” tuturnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum demi menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses hukum guna memastikan transparansi serta keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Pewarta : REDAKSI.