Rajawaliborneo.com. Indragiri Hilir, Riau – Perkembangan Kasus Paket Ramadhan Baznas Inhil, Kejari Periksa 19 Saksi dan Kumpulkan 3.150 Dokumen Barang Bukti. Hingga saat ini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa, dan 3.150 dokumen telah dikumpulkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Ade Maulana dan Kasi Intelijen Predric Danil Tobing di Kantor Kejari Inhil pada Rabu, 4 Desember 2024.

Kajari Nova menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

“Dari fakta awal dan hasil penyidikan, diketahui bahwa program ini merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS Inhil periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Program ini mengalokasikan dana sebesar Rp. 1.540.000.000 untuk bantuan makanan bagi golongan fakir dan miskin dengan nama Program Paket Premium Ramadhan. Namun, dalam pelaksanaannya, dana zakat yang dicairkan mencapai Rp. 1.698.000.000, melebihi anggaran yang telah ditetapkan,” ujar Kajari Nova.

Jenis bantuan dalam program ini mencakup berbagai bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga barang kebutuhan lainnya, termasuk sarung Wadimor. Distribusi dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima tanggal 4 April 2024, yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Inhil saat itu dan Herman selaku Pj Bupati Inhil.

Kajari Nova juga menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. “Sejumlah bukti, seperti dokumen dan keterangan saksi, menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

“Proses penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pemeriksaan saksi tambahan, termasuk ahli, serta perhitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti lain yang relevan sesuai Pasal 184 KUHAP guna menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambah Kajari Nova.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus terus bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Pengumpulan bukti dan pemeriksaan ahli menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan kasus ini dan menegakkan keadilan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai tahapan signifikan,”tutup Kajari Nova.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!