Rajawaliborneo.com, Sekadau, Kalbar 4 April 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bersama Polsek Belitang Hilir dan Seksi Humas Polres Sekadau melaksanakan patroli sungai di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat

Patroli sungai dilaksanakan pada pada hari Kamis (4/4/2024) antara pukul 11.00 WIB hingga selesai tanpa ditemukan aktivitas PETI.

Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Tim patroli yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono, S.Sos., dan anggota gabungan, menyusuri Sungai Kapuas dan memantau lokasi-lokasi yang sebelumnya diketahui terdapat aktivitas PETI.

Berdasarkan hasil patroli, tidak ditemukan aktivitas PETI di wilayah Sungai Kapuas yang berbatasan antara Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kecamatan Belitang Hilir, dan Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.

Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H., mengatakan bahwa patroli ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Selain patroli, kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya PETI, baik bagi lingkungan maupun bagi keselamatan penambang itu sendiri,” kata AKP Rahmad Kartono.

Polres Sekadau berkomitmen untuk menindak tegas pelaku PETI dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Terpisah Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono, S.Sos, mengatakan
kegiatan patroli sungai selesai pada pukul 14.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali.

“Harapan kami tindakan preventif ini sebagai upaya polisi menyadarkan masyarakat untuk bersama mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih parah lagi,” ujar Kapolsek.***

Tim Red

error: Content is protected !!