Rajawaliborneo.com. Melawi, Kalimantan Barat – Karyawan SPBU 64-78607 di Kabupaten Melawi diduga bersikap arogan terhadap anggota Lembaga Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), saat tim investigasi mendapati pengisian BBM ke dalam jirigen di SPBU tersebut pada Kamis,(17/10/2024).

Dok. Karyawan SPBU 64-78607 Melawi Diduga Bersikap Arogan

Syafarahman, Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, yang sedang melakukan kegiatan kontrol sosial di wilayah tersebut, menyaksikan secara langsung adanya pengisian BBM ke dalam jirigen. Ironisnya, pengisian dilakukan oleh pembeli sendiri menggunakan nozel yang seharusnya dioperasikan oleh karyawan SPBU.

“Saat tim investigasi kami mencoba mengonfirmasi hal ini kepada karyawan SPBU, mereka bersikap arogan dan seolah mengusir kami dari lokasi,” ujar Syafarahman.

Ketika dihubungi, pihak manajemen SPBU 64-78607 meminta tim investigasi untuk kembali ke SPBU jika ada keperluan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan jawaban terkait pengisian BBM ke dalam jirigen dan terkesan menghindar dari pertanyaan.

“Jika merujuk pada undang-undang tentang migas, jelas ada larangan keras terhadap penjualan BBM menggunakan jirigen, baik berupa sanksi denda maupun pidana. Bahkan, kerjasama SPBU dengan Pertamina bisa diputus,” tambah Syafarahman, mengkritik keras tindakan tersebut.

Dengan demikian, insiden ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan SPBU terhadap regulasi yang ada, dan publik menanti respons resmi dari pihak terkait.

Pewarta : Tim/Redaksi.

error: Content is protected !!