Rajawaliborneo.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak menghimbau agar masyarakat Kota Pontianak yang terdampak permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya agar tetap menjaga situasi keamanan tetap kondusif jelang Pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal ini dikatakan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH saat menghadri kegiatan Jum’at Curhat bersama Ketua Rt dan perwakilan warga Kelurahan Pal V Kecamatan Pontianak Barat,turut hadir dalam kegiatan ini forkopimcam Pontianak Barat,penyelenggara pemilu wilayah kecamatan Pontianak Barat serta sejumlah Pejabat dilingkungan polresta Pintianak di caffe University Jl. Komyos Soedarso Pontianak Barat, Jum’at (26/1/2024).

Kapolresta Pontianak dalam sambutannya mengatakan,”Saya selaku Kapolresta Pontianak sebagai penanggung jawab keamanan dikota ini menghimbau kepada masyarakat yang terdampak dari Permendagri Nomor 52 tahun 2020 agar tetap menjaga situasi keamanan tetap kondusif jelang pemungutan suara Pemilu 2024,dan saya mohon agar tetap mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Trkait ada hal yang kurang dipahami dengan mekanisme dan tahapan dalam Pemilu 2024 ini silahkan dikoordinasikan dengan Lembaga penyelenggara Pemilu baik ditingkat kabupaten/kota maupun ditingkat kecamatan”.Jelasnya.

“Dan saya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bagi siapa saja yang akan membuat kekacauan maupun gangguan keamanan dalam tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung,karena keamanan pelaksanaan tahapan Pemilu menjadi tanggung jawab kami bersama aparat keamanan lainnya TNI serta Pemerintah daerah.” Tegas Kapolresta Pontianak.

Sementara itu warga yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan kesiapannya dalam mensukseskan jalannya Pemilu 2024 dan akan tetap menjaga situasi keamanan tetap kondusif,hal ini disampaikan Mansur warga RW 08 dan Arifin warga Rt 05 Kelurahan Pal V.

Redaksi.

error: Content is protected !!