Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalimantan Barat – Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, khususnya di seberang Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat setempat. Hal ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit. Kamis, (12/12/2024).
Dok. Kegiatan aktifitas PETI di wilayah Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, khususnya di seberang Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Abaikan Atensi Kapolda Kalimantan Barat.
Pada Rabu, 26 Juni 2024, Irjen Pol Pipit dengan tegas menyatakan, “Saya ingin menantang siapa pihak-pihak yang mendukung perusakan lingkungan itu, akan berhadapan dengan kita.” Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas aksi puluhan penambang emas ilegal yang baru-baru ini mendatangi Polres Sintang.
Baca Juga : Kapolda dan Pj Gubernur Kalbar Bersinergi Berantas PETI, Hukum Belum Tegas Ditegakkan.
Kapolda Pipit menegaskan bahwa praktik PETI berdampak buruk tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat sekitar. “Kerusakan lingkungan bukan hanya pada bentang alam, tetapi juga pencemaran bahan kimia yang sangat berbahaya. Air, yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, bisa tercemar. Dampaknya akan sangat besar bagi banyak orang,” ujar Pipit.
Baca Juga : Kritik terhadap Penangkapan Pekerja PETI : Mengapa Hanya Pekerja yang Ditangkap, ke Mana Cukongnya?.
Pernyataan tersebut juga mengacu pada aturan hukum terkait penambangan ilegal. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca Juga : Polres Sekadau Diminta Tidak Tutup Mata : PETI di Sungai Kapuas Semakin Merajalela, Tindakan Hukum Mendesak.
Aktivitas PETI di Belitang Hilir telah lama menjadi keluhan warga setempat. Selain kerusakan lingkungan, aktivitas ini juga mengakibatkan kerusakan sumber daya alam yang vital bagi masyarakat. Meski upaya penertiban terus dilakukan, praktik ilegal ini masih sulit dihentikan.
Kapolda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal dan mengajak masyarakat untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup. “Tidak ada tempat bagi perusakan lingkungan dan kerusakan kesehatan masyarakat. Kita akan terus berusaha memberantas kegiatan PETI yang merusak ini,” tegasnya.
Dengan ketegasan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam serta mematuhi peraturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama.
Pewarta : Redaksi.