Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas perjudian sabung ayam masih marak terjadi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepaok, Kabupaten Sintang, yang berada di wilayah hukum Polres Sintang. Kegiatan ilegal ini dilakukan secara terbuka, sementara aparat penegak hukum dinilai kurang tegas dalam menangani kasus tersebut. Selasa (01/01/2024).

Dok. perjudian sabung ayam masih marak terjadi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepaok.

Baca Juga : Praktik Perjudian Sabung Ayam di Sungai Ayak: Mengabaikan Hukum dan Instruksi Kapolda.

Menurut informasi yang dihimpun tim media, kegiatan ini diduga dikelola oleh seorang bernama Darwis, dengan dukungan beberapa oknum aparat penegak hukum (APH). Judi sabung ayam ini bahkan menarik perhatian para penjudi dari luar kabupaten, dengan nilai taruhan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca Juga : Marak Judi Sabung Ayam di Sintang, Hukum Positif Diabaikan.

“Di Desa Sungai Raya, praktik judi sabung ayam berlangsung secara bebas. Diduga kegiatan ini mendapat perlindungan dari oknum aparat, sehingga para pelaku merasa aman,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga : Polres Sintang Tindak Cepat Aduan Judi Sabung Ayam

Tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP. Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Polres Sintang untuk segera bertindak tegas, memberantas praktik perjudian ini tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Pewarta : Tim/Redaksi.

 

error: Content is protected !!