Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Di Jalan Tugu Jam, Desa Rawa Mambok Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, judi sabung ayam masih marak terjadi di wilayah hukum Polsek dan Polres Sintang. Bahkan, kegiatan ini dilakukan secara bebas di wilayah Sintang. Aparat penegak hukum setempat (APH) setempat tutup mata dalam mengambil tindakan terhadap praktek judi laga sabung ayam (303), yang masih lemah dalam penindakan nya, pada Jumat (16/8/2024).

Dok. Vidio Aktifitas (303) Judi Laga Sabung Ayam Jalan Tugu Jam Desa Rawa Mambok Kecamatan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang.

Dok. Foto pita hitam dari Kabel ties atau kenal sebagai zip ties Untuk masuk ke arena judi laga sabung ayam, pengunjung harus membayar tiket masuk sebesar Rp100.000 per orang. Setelah membayar, mereka akan diberikan pita berwarna hitam sebagai bukti telah membayar dan diperbolehkan masuk ke dalam arena judi.

“Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, hampir setiap Jumat hingga Minggu, di lokasi Jalan Tugu Jam, Desa Rawa Mambok Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, yang masuk wilayah hukum Polres Sintang, masih berlangsung praktek judi laga sabung ayam yang digelar secara bebas, bandar judi laga sabung Ayam tersebut milik inisial bernama ABN. Diduga, kegiatan ini dibekingi oleh oknum-oknum aparat di Sintang, sehingga mereka (penjudi sabung ayam) merasa aman melakukan kegiatan haram tersebut,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada tim media.

Informasi terkait kegiatan judi ilegal ini tidak hanya ramai, tetapi juga melibatkan penjudi dari berbagai wilayah, bahkan kemungkinan dari luar Kabupaten Sintang. Untuk masuk ke arena judi laga sabung ayam, pengunjung harus membayar tiket masuk sebesar Rp.100.000 per orang. Setelah membayar, mereka akan diberikan pita berwarna hitam sebagai bukti telah membayar dan diperbolehkan masuk ke dalam arena judi.

Parahnya lagi, taruhan dalam judi laga sabung ayam tersebut bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Judi sabung ayam ini berlangsung bebas di Tugu jam Desa Rawa Mambok, setiap Jumat pukul 02 :10 wib hingga pada Minggu.

“Terpantau oleh tim media di lokasi judi (303) laga sabung ayam tersebut pada Vidio kameramen Awak Media ini, terpantau pukul 15:47:27, para pelaku merasa nyaman dan seolah tidak tersentuh hukum. Terkait persoalan ini, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktek judi sabung ayam di jalan Tugu Jam Desa Rawa Mambok, Kecamatan Kapuas Kanan Hulu, Kabupaten Sintang, yang hingga hari ini masih beroperasi,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Perjudian, semua jenis perjudian termasuk judi sabung ayam telah diatur dalam KUHP. “Ini adalah tindakan pidana perjudian dalam KUHP, termasuk laga sabung ayam yang dilarang secara tegas oleh hukum positif,” jelas narasumber. Hal ini tercantum dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, dan Pasal 303 bis KUHP yang diatur oleh UU No. 7 Tahun 1974. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., telah memberikan atensi khusus terhadap praktek judi 303 ini.

“Praktek judi (303) laga sabung ayam ini telah lama berlangsung, dan diduga dibekingi oleh oknum aparat, sehingga mereka (penjudi sabung ayam) merasa aman melakukan kegiatan haram tersebut,” tambah narasumber.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!