Rajawaliboenwo.com. Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang diduga melakukan penggelapan uang sitaan ribuan investor dalam kasus robot trading Fahrenheit.
Dok. Penahanan JPU berinisial AZ bekerja Sama dengan kuasa hukum para korban, yakni BG dan OS. Kedua kuasa hukum tersebut memberikan uang sebesar Rp. 11,5 miliar kepada AZ.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyebut bahwa JPU berinisial AZ bekerja sama dengan kuasa hukum para korban, yakni BG dan OS. Kedua kuasa hukum tersebut memberikan uang sebesar Rp11,5 miliar kepada AZ.
Baca Juga; DPW IWO Indonesia Bersama LSM Galaksi Pertanyaan Perkembangan Kasus Gerobak UMKM di Kalbar.
“Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar. Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa berinisial AZ,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga ; Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara Korupsi Dana BOK Melawi.
Adapun AZ, yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat, hanya mengembalikan sebanyak Rp38,2 miliar kepada para korban.
Sementara itu, Rp23,2 miliar diduga dibagikan kepada dirinya serta dua kuasa hukum korban.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, penyidik Kejati DKI telah menetapkan AZ dan BG sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa AZ saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, BG tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pewarta : Redaksi.