Rajawaliborneo.com.   Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Proyek penggalian tanah, pemasangan, dan penimbunan kabel di Nagari Sungai Lundang yang dikerjakan oleh PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Persero ULP Painan menuai kritik tajam. Masyarakat mempertanyakan kelayakan proyek ini, mengingat kondisi di lapangan terlihat semrawut, tidak tertata, dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Senin, (3/3/2025).

Dok. Parah ! “Kabel ini hanya akan dialiri listrik jika ada kondisi emergency,” kata pelaksana lapangan dari PT YESTANINDO MITRA UTAMA.

Lebih parah lagi, terdapat pernyataan yang saling bertolak belakang mengenai izin proyek ini. Seorang pekerja di lapangan mengklaim bahwa pekerjaan ini telah mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumbar. Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) PPK 2.3, Syafrizal.

Baca Juga; Temuan Galian Pipa di Sumatera Barat, BPJN dan PPK Terlibat Perdebatan.

“Belum ada izin sampai sekarang!” tegas Syafrizal. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Jika izin memang belum ada, mengapa pekerjaan sudah berjalan? Apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proyek ini?

Pengerjaan Asal-Asalan?., Selain polemik izin, masyarakat juga mempertanyakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek ini. Pemasangan kabel berukuran besar yang disebut hanya untuk keadaan darurat menambah kecurigaan.

Baca Juga ; Proyek Kabel di Sungai Lundang Kacau, Izin Dipertanyakan!

“Kabel ini hanya akan dialiri listrik jika ada kondisi emergency,” kata pelaksana lapangan dari PT YESTANINDO MITRA UTAMA. Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa proyek ini tidak memiliki perencanaan matang.

Tidak hanya itu, Investigasi Tim Rajawaliborneo.com menemukan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa standar kualitas yang jelas. Banyak bagian yang tidak dicor beton, dan masyarakat juga meragukan spesifikasi material yang digunakan.

“Apakah benar memakai beton K-21? Kami tidak yakin,” ungkap seorang warga kepada media pada Februari 2025.

Jika benar kualitas material di bawah standar, ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat!

Baca Juga ; Proyek Pemasangan Pipa HDPE di Pesisir Selatan Menuai Keluhan Masyarakat.

Masyarakat dan pengendara yang melewati Nagari Sungai Lundang pun mempertanyakan kepada BPJN Sumbar terkait perizinan yang dikeluarkan untuk pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 3 X 150 dan 3 X 240.

Mereka mengkhawatirkan keabsahan surat izin penarikan kabel tersebut. Jika benar BPJN Wilayah Sumbar menerbitkannya, masyarakat Pesisir Selatan mempertanyakan isi surat tersebut. Pasalnya, proyek ini menyangkut keselamatan jiwa—bagaimana jika terjadi kebocoran pada kabel? Tanpa penerapan K3 listrik yang baik dan standar penggalian yang memadai, risiko kecelakaan menjadi sangat tinggi.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, THABRANI ST. MT, yang hadir saat kejadian longsor di Nagari Sungai Lundang pada 7 Januari 2025, tentu memahami kondisi tanah yang rawan longsor. Namun, jika memang tidak ada perizinan yang dikeluarkan BPJN, mengapa proyek ini tetap berjalan?

Lempar Batu, Sembunyi Tangan?., Hen, seorang subkontraktor PT PLN (Persero), mengaku bahwa izin penarikan kabel sepanjang 600 meter (SKTM) diberikan oleh Syafrizal, Korlap PPK 2.3 PJN 2 Sumbar.

“Pak Syafrizal yang memberi izin kepada saya untuk bekerja, tetapi surat resminya belum saya kantongi. Silakan hubungi langsung Korlap PPK 2.3,” ungkap Hen.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa Korlap PPK 2.3 PJN 2 Wilayah Sumbar bersikap kontradiktif? Sebelumnya, Syafrizal dengan tegas meminta agar media menuliskan bahwa izin belum ada. Namun, kemudian ia sendiri yang memberikan izin. Ada apa sebenarnya dengan Korlap PPK 2.3?

Pada 10 Februari 2025, kasus ini semakin memanas. Sikap Syafrizal dianggap sebagai contoh buruk bagi anak buah THABRANI ST. MT. Bahkan, muncul reaksi keras dari beberapa pihak yang merasa tidak nyaman karena PPK 2.3 terus disorot.

Mengapa PPK 2.3 menjadi sasaran utama pemberitaan? Jawabannya mengarah pada dugaan adanya kepentingan tertentu. Mantan Kasatker PJN 2, Andi Mulya Rusli, ST. MT, diduga meminta agar pemberitaan tidak hanya menyoroti satu pihak saja.

Kesimpulan; Proyek pemasangan kabel listrik di Nagari Sungai Lundang menyisakan banyak pertanyaan. Mulai dari perizinan yang simpang siur, standar pengerjaan yang dipertanyakan, hingga dugaan adanya permainan di balik proyek ini.

Apakah proyek ini benar-benar mengutamakan keselamatan masyarakat? Atau justru ada kepentingan lain yang bermain di balik layar? Hal ini masih menjadi tanda tanya besar yang harus segera diungkap! (**)

Pewarta: Syamson.

 

 

 

error: Content is protected !!