Rajawaliborneo.com. Sukabumi, Jawa Barat – Seorang pengusaha restoran terkenal di Sukabumi, EH (50), yang juga merupakan istri dari eks Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Nawir Anas, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang kontraktor. Dugaan tersebut muncul terkait renovasi rumahnya senilai Rp1,7 miliar yang mangkrak selama dua tahun.
Dok. Istri Eks Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Diduga Jadi Korban Penipuan Kontraktor Senilai Miliaran Rupiah.
Menurut keterangan EH, seluruh pembayaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah diselesaikan sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini, renovasi rumah yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, belum juga selesai.
“Saya dikenalkan teman dengan seorang arsitek warga Nagrak Cibadak, Sukabumi, untuk mengerjakan renovasi rumah saya. Karena sehari-hari saya tinggal di dekat bangunan itu, saya tahu permasalahan dari para pekerja yang melaporkan belum menerima gaji,” ujar EH kepada Awak Media, Selasa (10/12/2024).
EH menambahkan bahwa pengerjaan renovasi dimulai pada Juni 2022 dan sesuai kontrak seharusnya selesai pada Januari 2023. Namun, hingga Juni 2024, proyek tetap mangkrak meskipun sudah dua kali disomasi oleh kuasa hukumnya.
“Pembayaran sudah lunas, termasuk termin pertama hingga pelunasan yang bahkan saya bayarkan lebih awal. Namun, pekerjaannya hanya sekitar 55 persen selesai. Kerugian saya mencapai Rp700 juta, ditambah perlengkapan rumah yang sudah saya beli senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum EH, Soni Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan somasi pertama kepada terlapor. Namun, hingga somasi kedua, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan proyek.
“Terlapor sempat berjanji menyerahkan aset pribadi seperti kendaraan atau tanah jika pekerjaan tetap tidak selesai. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi. Karena itu, kami memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota,” kata Soni.
Menanggapi kasus tersebut, Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir, menilai bahwa perbuatan terlapor masuk dalam kategori tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dalam kasus ini, pembayaran sudah diterima terlapor secara penuh, namun pekerjaan tidak selesai sesuai perjanjian. Berdasarkan analisis konsultan, pekerjaan hanya mencapai 55,48 persen. Ini menunjukkan adanya unsur kebohongan yang mengarah pada penipuan,” jelas Djisman.
Pihak kepolisian masih mendalami laporan ini untuk memastikan langkah hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian finansial yang besar dan dugaan pelanggaran hukum serius.
Pewarta : ARDI.