Rajawaliborneo.com. Jakarta,-Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW, selaku ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Dok. MW Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya.

“Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli.

Adapun kronologi dari perbuatan tersangka MW adalah sebagai berikut: Awalnya, Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR, Surabaya, untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian, pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya. Pada pertemuan tersebut, Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

“Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur. Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW,” terangnya.

“Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” imbuhnya.

Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut hingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan total biaya seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar.

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.

Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ARDI)

Pewarta : ARDI.

 

 

error: Content is protected !!