Rajawaliborneo.com. Jakarta Selatan – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima lokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilaksanakan pada Jumat, 11 April 2025, sejak pukul 09.00 WIB. Minggu, (13/04/2025).
DOK. Kejagung Ungkap Suap Perkara CPO, Uang dan Mobil Mewah Disita.
Dalam kegiatan tersebut, Penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– Di rumah Sdr. WG (Villa Gading Indah): SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan dan Rp. 10.804.000.
– Di dalam mobil Sdr. WG: SGD 3.400, USD 600, dan Rp. 11.100.000
– Di rumah Sdr. AR: Rp. 136.950.000, 1 unit mobil Ferrari Spider, 1 unit mobil Nissan GT-R, 1 unit mobil Mercedes-Benz, dan 1 unit mobil (jenis tidak disebutkan).
– Di dalam tas milik Sdr. MAN: 1 amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, 1 amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100, 1 dompet hitam berisi berbagai pecahan uang asing dan rupiah, termasuk SGD, USD, RM, dan IDR.
BACA JUGA: DPO Korupsi Dana Hibah DIU Asal Kejari Sorong Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung.
Penyidik kemudian membawa beberapa orang untuk dimintai keterangan, yakni:
Sdr. WG (Panitera Muda Perdata, PN Jakarta Utara), Sdri. MS dan Sdr. AR (advokat), Sdr. MAN (Ketua PN Jakarta Selatan), Sdri. DDP (istri Sdr. AR), Sdr. IIN dan Sdr., BS (sopir Sdr. MAN), Lima staf Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (office boy), AS (sopir AR), dan VRL (anggota tim advokat dari Kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm).
BACA JUGA: Kejaksaan Agung RI Memeriksa Empat Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah.
“Kelima staf tersebut kami mintai keterangan sebagai saksi di Gedung JAM PIDSUS,” ujar Harli.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik menemukan cukup alat bukti adanya tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
“Bahwa tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengurusan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya oleh korporasi, yang terjadi antara Januari hingga April 2022,” imbuh Harli.
Tiga grup korporasi yang diduga terlibat, yaitu:
1. Permata Hijau Group (PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, dll.), Diputus dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
2. Wilmar Group (PT Multimas Nabati Asahan, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dll.), Diputus dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
3. Musim Mas Group (PT Musim Mas, PT Megasurya Mas, dll.), Diputus dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap Kasus di Surabaya.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa korporasi membayar denda Rp1.000.000.000 serta uang pengganti kerugian negara,” terang Harli.
Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Penyidik kemudian menemukan fakta baru, yaitu adanya suap sebesar Rp60 miliar dari WG, MS, dan AR kepada MAN untuk memengaruhi putusan tersebut.
Pada Sabtu, 12 April 2025, Penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka:
– WG (Panitera PN Jakarta Utara),TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025
– MS (Advokat),TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025
– AR (Advokat), TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025
– MAN (Hakim/Ketua PN Jakarta Selatan),
TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, serta ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa Rutan, berdasarkan surat perintah penahanan resmi tertanggal 12 April 2025.
Pewarta: ARDI / REDAKSI.