Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Tengah berada di dalam pondok tiga terduga penjual narkotika jenis Shabu ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), yang satu nya di jalan Poros lintas Sumatra.

Dok. Foto Empat Terduga Pengedar Shabu.

Ketiga terduga tersangka penjual narkotika tersebut yakni Heri candra (34) warga kel, bingin teluk Kecamatan rawas ilir, Kabupaten Muratara, Acen indra (31) warga muara rupit Kecamatan rupit , Kabupaten Musi Rawas feri ariyansya (39) warga Dusun 1V Desa rawas ulu , Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dan Munazir ( 40) dusun 1 desa lesung batu, kecamatan rawas ulu, kabupaten Muratara. Para tersangka terduga penjual narkotika ditangkap, Selasa (28 /09/2024) waktu yang berbeda.

Tersangka Heri candra (34) ditangkap di pondok yang berada di BM2 , sekitar pukul 17 .00 wib. Tersangka Acen indra (31 ) ditangkap di pondok di dusun rupit , sekitar pukul 12 .00 wib. Feri ariyansya (39) ditangkap dipondok dusun 1V desa sungai baung sekitar pukul: 19.00 dan tersangka terakhir Munazir ( 40) di tangkap di jalan Poros desa maur sebelah SMP (Maur) kecamatan rupit. sekitar pukul 12 .30 wib.

Dari penangkapan tersangka Heri candra (43 ) berhasil diamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,32 gram. Satu buah kotak plastic warna Biru ,dua buah fired kaca, dua buah fifet skoo,dUa buah alat hisap sabu, 8 korek api,uAng tunai sebesar 229.000 ,Dan satu unit HP merex samsung.

Selanjutnya dari tersangka Acen indra ( 31) diamankan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,93 gram. 41 pil berwarna hijau berbentuk persegi berloga Red Bull yang di duga narkotika jenis exstasi dengan bruto 18 ,26 gram ,Satu buah fired kaca di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 1,13 gram,dua buah korek api ,6 bungkus plastik bening berukuran kecil,3 bungkus plastik bening berukuran sedang, , satu buah skop pipet, satu buah Bong,3 Buah kotak plastik, satu buah kotak rokok Sampoerna,dan satu alat timbangan digital.Dua unit timbangan digital.

Terakhir dari tersangka Munazir ( 40) diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 22,07 gram, Satu buah lakban warna hitam,sAtu helai celana levis pendek,satu ho merex vivo,satu unit mobil Nissan datsu warna hitam.

Tersangka Feri ariyansya ( 39 ) ditangkap sesuai dengan LP/A/48 /1X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 14 September 2024. Kemudian tersangka Munazir (40 ) di angkap sesuai dengan LP/A/47/X1/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 10 September 2024. Terakhir tersangka Acen indra ( 32) ditangkap sesuai dengan LP/A/50/X1/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 September 2024.

“Benar ke empat tersangka penjual narkotika jenis Shabu ini ditangkap di bulan yang sama, cuma waktu yang berbeda. Dan sekarang keempat nya sudah diamankan di Mapolres Muratara,”kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, didampingi Kanit Idik II, Ipda M Farigal Putra, saat di konfirmasi Rabu (01/10/2024.)

Dijelaskan Kasat saat ditangkap tersangka Acen indra menyimpan barang bukti di pondok miliknya, Sementara tersangka Heri candra ditangkap saat transaksi narkotika di pondak, Sedangkan Feri ariyansya ditangkap bersama barang bukti jenis sabu yang di simpan di laci pondok rumah tersangka, Munazir di tangkap ,ada lilitan lakban warna hitam yang di duga narkotika jenis sabu dalam saku celana tersangka..

“Ya keempat tersangka diamankan ditempat yang berbeda, berdasarkan pengembangan atau pengakuan tersangka,”jelasnya.

Ke empat tersangka dikenakan pasal 114 primer 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman mati dan apabila ayat 2 ancaman Enam tahun penjara.

Pewarta : JUN.

error: Content is protected !!