Rajawaliborneo.com. Sumatera Utara – Doloksanggul, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, serta rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan. Senin, 10 Maret 2025.
Para tersangka yang ditetapkan, yaitu: M.P., selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan, G.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan, R.K., selaku Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati, T.H., selaku pelaksana di lapangan dalam proyek tersebut.
Dok. Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan, Sumatera Utara.
Penetapan para tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/03/2025, TAP-03/L.2.31/Fd.1/03/2025, dan TAP-04/L.2.31 Fd.1/03/2025, yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2025.
Pasal yang Disangkakan., Para tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga ; Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kalbar
Ancaman hukuman: pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga ; Kejagung Tetapkan IR sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor PE.0403/LHP-14/PW02/5.2/2025 tertanggal 24 Februari 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.824.532.452,00 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah).
Baca Juga ; Tersangka AA Dijemput, Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun.
Alat Bukti dan Proses Penahanan., Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk: Keterangan saksi, Keterangan ahli, dan Dokumen atau surat-surat yang relevan.
Selanjutnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) terhadap para tersangka, yaitu: PRINT-70/L.2.31/Fd.1/03/2025, atas nama Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, S.T., PRINT-71/L.2.31/Fd.1/03/2025, atas nama Robbie Kurniawan Winata, PRINT-72/L.2.31/Fd.1/03/2025, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan).
Pewarta : Redaksi.