Rajawaliborneo.com. Pesisir Selatan Sumatera Barat – Tim investigasi Rajawaliborneo.com menemukan adanya galian pipa SPAM yang hanya sedalam 40 cm, jauh dari standar 180 cm. Temuan ini terjadi di salah satu proyek infrastruktur di Sumatera Barat, September 2024. Jum’at, (07/03/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, tim Rajawaliborneo.com menghubungi Korlap PJN, Syafrizal, yang kemudian memanggil Efi, pengawas PT Radinal Pratama Mandiri. Saat dikonfirmasi, Efi menyatakan galian tersebut sudah sesuai. Namun, saat dicek di lokasi, ternyata hanya sedalam 40 cm.
Dok. Dugaan Penyimpangan dalam Pemasangan Kabel: Kontraktor dan PPK Jadi Sorotan
PPK Dipanggil, Ada Apa?., Setelah berita dipublikasikan, mantan Kepala BPPW menghubungi Kepala BPJN Sumbar, Thabrani, diikuti oleh Kasatker PJN 2, Andi Mulya Rusli, S.T. Mereka bertemu di kantor BPJN, terjadi perdebatan sengit.
Baca Juga; Izin Tak Jelas, Proyek Kabel Listrik di Sungai Lundang Tuai Kritik.
PPK menyatakan, “Saya tidak pernah menyuruh media membuat berita ini.” Namun, PPK justru disidang oleh Thabrani dan Andi. Saat dikonfirmasi, Andi hanya menjawab, “Itu urusan kepala balai dengan kepala balai.”
Bahkan, PPK menghubungi tim Rajawaliborneo.com di hadapan Thabrani dan Andi, mengaku dituduh bersekongkol dengan media untuk membongkar proyek.
Baca Juga ; Proyek Kabel di Sungai Lundang Kacau, Izin Dipertanyakan!
Kondisi Jalan Memburuk, Masyarakat Mengeluh., Masyarakat mengeluhkan kerusakan bahu jalan akibat proyek ini. Jalan tampak miring dan patah di beberapa titik, seperti terlihat dalam video yang beredar. Ironisnya, berita ini sebenarnya menguntungkan BPJN dan Bina Marga, tetapi mengapa justru anak buah BPJN yang dikorbankan?, Hingga kini, tim Rajawaliborneo.com masih menunggu keterangan resmi dari Kepala BPJN Sumbar, Thabrani, S.T., M.T.
Baca Juga ; Temuan Galian Pipa di Sumatera Barat, BPJN dan PPK Terlibat Perdebatan.
Kekacauan Pemasangan Kabel SKTM., Thabrani belum memberi klarifikasi terkait dugaan pemasangan kabel SKTM 3 x 250 dan 3 x 240 KV yang sembaraut dan tidak beraturan.
Padahal, Peraturan Menteri PUPR sudah mengatur pemanfaatan ruang milik jalan, termasuk: Lebar aspal & bahu beton, Jarak dan resapan air, Saluran pembuangan air.
Namun, pekerja PLN dari PT Sinar Bening menyebutkan proyek ini menggunakan: Galian 175 cm, Pasir urug & bata merah atas-bawah kabel, Jauh dari genangan air, Ditutup kembali dengan paving block.
Sementara itu, PT PLN (Persero) & PT Yestanindo Mitra Utama mengacu pada Keputusan Direksi Nomor 606.K/Dir/2010, yang mewajibkan: Lebar galian 40 cm, kedalaman minimal 150 cm, Pasir 5 cm atas-bawah kabel sebelum pemasangan, Jarak aman minimal 3 meter dari lingkungan sekitar.
Masyarakat: “Kami Khawatir!”, Seorang perantau Pesisir Selatan menuturkan, “Kami pernah mengalami tragedi di Mangga Dua, pegawai Trans dan kekasihnya meninggal kesetrum akibat kabel yang tidak ditanam dengan baik. Ini sangat mengkhawatirkan!”
Masyarakat mempertanyakan proyek ini karena jalan nasional memiliki aturan jelas, tertuang dalam Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2010. Tim Rajawaliborneo.com masih mencari informasi tambahan. Nantikan episode selanjutnya! (**)
Pewarta : Syamson.