Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Setelah sempat tertunda akibat fokus pada proses Pilkada 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin untuk pembangunan gedung baru SMA Mujahidin Pontianak. Pada Selasa (18/3/2025), penyidik pidana khusus Kejati Kalbar, yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Yuriza Antoni, S.H., M.H., memeriksa dua saksi guna mendalami bukti-bukti hukum dalam kasus ini. 

Baca Juga ; Kejati Kalbar Tangani 12 Kasus Dugaan Korupsi.

Kedua saksi tersebut adalah H. Joni bin Abubakar dan Ir. Ismuni bin Abdul Basarudin, yang merupakan kontraktor pembangunan SMA Mujahidin. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-52/O.1.5/Fd.1/03/2025, yang ditandatangani oleh Asspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H.

Baca Juga : Subhan Nur: Minta APH Lakukan Penyelidikan Pada UPJJ Proyek PUPR Provinsi Kalbar.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan kedua saksi ini, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Baca Juga : Penyerahan Barbuk Tahap II Tersangka HZ, Dugaan Korupsi Dana Hibah TA 2021 di Koni Provinsi Sumsel .

“Saksi-saksi tersebut sebelumnya juga telah diperiksa untuk memperdalam pembuktian sebelum penetapan tersangka,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini bermula pada kepemimpinan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang mengucurkan dana hibah besar untuk pembangunan SMA Mujahidin pada anggaran tahun 2019 hingga 2023. Proses penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalbar Nomor: Print 02/0.1/Fd/04/2024 tertanggal 30 April 2024.

Hingga kini, Kejati Kalbar telah memeriksa 27 saksi dan tiga ahli terkait kasus ini. Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Selain itu, adik kandung Sutarmidji, yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, Mulyadi, sebagai penerima hibah, telah diperiksa beberapa kali sebelumnya. Ketua Yayasan Masjid Mujahidin, Dr. Drs. Syarif Kamaruzaman, M.Si., yang juga mantan Pj. Bupati Kubu Raya, juga telah menjalani pemeriksaan.

Penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar berencana memanggil mereka kembali untuk diperiksa sebelum menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas dugaan pelanggaran hukum, baik dari pihak pemberi maupun penerima hibah,” tambah I Wayan Gedin Arianta.

Kejati Kalbar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini hingga ke persidangan.

“Dengan selesainya Pilkada, tidak ada alasan lagi bagi siapa pun yang dipanggil untuk tidak datang saat diperiksa. Penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini dan menentukan siapa saja yang akan bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegasnya.

error: Content is protected !!