Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Jl.Jend.Soedirman No.17 Tlp.(0534)-32702 Fax. (0534)-3036348 Ketapang 78812, berdasarkan SPK : Surat Perintah Kerja Nomor: 244.T/KPA-APBD/DPUTR-C/2024, dimulai 19 Juni 2024-15 Desember 2024, Pelaksanaan Kegiatan (Pembangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana), berlokasi di Kecamatan Delta Pawan, dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.190.755.000;- (Satu miliar seratus sembilan pulu Juta, tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang dilaksanakan oleh CV.Mitra Gading, Jl.Lingkar Kota Gg.Saudara No.07 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang menjadi sorotan publik disebabkan adanya dugaan korupsi.
Dok. Foto dilapangan proyek pengerjaan Dugaan Pembangunan Rumah Dinas DPUTR Ketapang Berbau Korupsi.
Kenapa demikian ada pemborosan anggaran pemerintah daerah APBD kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang mana pekerjaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spekulasi di lapangan serta secara kualitas material barang dan jasa telah gagal mutunya hal ini menjadi sorotan dan pertanyaan publik.
Saat tim Ivestigasi awak media melihat langsung kondisi di lapangan pelaksanaan terlihat dari ketiga kegiatan pengerjaan proyek bangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman yang dikerjakan yang mana perusahan sebagi kontraktor CV.Hafidz Hanief Perkasa, dengan pagu anggaran Rp.1.271.900.000,-, serta Pembangunan Rumah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan kontraktor pelaksana CV.Arachim Baitul, dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.310.020.000, dalam pantauan kacamata tim awak media belum ada progres, serta baru berjalannya beberapa persen tetapi hasilnya tidak memenuhi kualitas.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, dan keterangan berbagai narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan saat ini pembangunan rumah dinas ini belum memenuhi standarisasi kualitas berdasarkan RAB dan Gambar maupun dari syarat yang sudah ditentukan, sesuai SPK (Surat Perintah Kerja), yang dimana tidak sesuai dengan spekulasi kualitas kuantitas di lapangan, dari kualitas jaminan mutu pekerjaan beserta material belum memenuhi persyaratan standar, salah satunya material quarry batu yang sudah tidak sesuai sebab mengandung tanah nah kekuatan pondasi atau yang lainnya tidak akan bertahan lama dari kualitas mutu pembangunan, selain murah meriah, serta berpotensi pekerjaan tidak akan tahan lama, sebab batu kapur yang sudah tidak layak digunakan pada pondasi bangunan, akan lebih cepat membuat kropos.
Saat ini kondisi pondasi bangunan agak sedikit miring serta condong, banyaknya sisa material yang digunakan dengan memakai bahan bekas, pembangunan tidak sesuai dengan pagu anggaran, serta gagalnya kualitas mutu pekerjaan, tidak memakai K3 dan ISO yang merupakan syarat utama khusus pembangunan gedung atau area perkantoran demi keselamatan bagi para pekerja.
Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, namun pihak kontraktor pelaksana beserta PPTK DPUTR bidang Cipta Karya langsung memblokir nomor telepon seluler via WhatsApp pada 21 Agustus 2024 Wib.
Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap Kegiatan tersebut serta mengembangkan data hasil investigasi di lapangan seiring berjalannya kegiatan hingga dari proses batas waktu yang ditentukan, tukasnya.
Tim awak media harapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), dan instansi terkait agar menindaklanjuti, dan memantau kegiatan tersebut demi mencegah tanpa adanya sedikitpun celah terjadinya indikasi korupsi berjemaah antar dinas dan pihak kontraktor ,sebab kasus kasus pekerjaan yang mengunakan APBD di kabupaten Ketapang selalu ada temuan dan setiap temuan penyimpangan atau proyek gagal selalu kasus nya jalan ditempat alias ditutup.
Pewarta : Redaksi.