Rajawaliborneo.com, Sintang, Kalbar. Maraknya peredaran pasir zirkon di Kalimantan Barat harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Proses pembersihan pasir puya atau zirkon yang mengandung zat berbahaya ini harus dilakukan dengan teknik yang tepat.

Meskipun peluang usaha ini sangat besar, aturan yang sesuai standar harus diperhatikan.

Legalitas usaha di bidang pertambangan bahan ini harus memenuhi standar kelayakan dan keamanan lingkungan.

Hasil penelusuran awak media menemukan dua truk, KB 8902 EF dan B 9240 PDF, yang diduga menggunakan dokumen palsu atau “dokumen terbang” saat melakukan pengiriman barang dari Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, menuju Ambawang, Pontianak.

Dugaan ini terungkap setelah pengakuan sang sopir, Jajang Rahmat, kepada awak media. Ia mengatakan bahwa pasir puya atau zirkon tersebut berasal dari Jetak dan dirinya hanya mengambil amprah.

Pemilik truk mengatakan bahwa Pasir Puya atau Zirkon yang berasal dari desa tersebut dan surat jalan yang digunakan adalah dari Kabupaten Melawi.

Hasil investigasi awak media menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen dengan menggunakan nama Galih Rahmat PT. Selama Indah Dua.

Galih sendiri mengklaim bahwa ia tidak pernah memberikan surat jalan kepada siapa pun dengan menggunakan nama PT tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa ia sudah lama tidak berhubungan dengan Pasir Puya Pasir atau Zirkon dan meminta agar hal ini ditelusuri lebih lanjut.

Sementara itu, sang sopir, Jajang, menyebut bahwa pemilik Pasir Puya atau Zirkon adalah Mariana, seorang wanita yang merupakan istri orang India.

Setiap kali ia diminta untuk mengirim barang, Jajang selalu memastikan keamanan barang tersebut dan meminta konfirmasi terlebih dahulu sebelum memuatnya ke dalam truk.

Satgas Investigasi DPP Lidik Krimsus RI Provinsi Kalbar Abdullah mengatakan bahwa dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan nama PT yang tidak sesuai dengan kenyataan, pihak berwajib diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.

Di samping itu, diharapkan juga ada tindakan tegas terhadap pemilik truk dan pemilik Puya (Pasir Zirkon) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pemalsuan dokumen dan penggunaan nama perusahaan yang tidak resmi merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak.

“Selain melanggar hukum, hal ini juga dapat merugikan konsumen yang menggunakan jasa pengiriman tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dalam menangani kasus seperti ini agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum KLHK Kalimantan harus segera melakukan tindakan tegas,” pinta Abdullah

error: Content is protected !!