Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti peran vital kepala desa dalam menciptakan kepastian hukum terkait hak atas tanah. Sebagai bagian dari aparat pemerintah di tingkat paling bawah, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keabsahan administrasi pertanahan di wilayahnya, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Kepala desa, dengan pengetahuannya mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah di desa, memiliki kewenangan istimewa dalam menerbitkan SKT.
Namun, Dr. Herman menyesalkan bahwa kewenangan istimewa ini sering disalahgunakan oleh oknum kepala desa yang menerbitkan SKT secara sembarangan demi keuntungan pribadi. “Penerbitan SKT secara ugal-ugalan oleh kepala desa telah menjadi masalah yang kerap ditemui di berbagai daerah. Hal ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang ini biasanya dilakukan dalam rangka transaksi pribadi, dan tak jarang surat-surat tersebut juga diverifikasi oleh camat tanpa prosedur yang memadai. Kejahatan semacam ini, menurut Dr. Herman, adalah akar dari maraknya mafia tanah yang semakin mengancam kepastian hukum pertanahan.
Dalam konteks pemerintahan desa, Dr. Herman menekankan bahwa desa seharusnya menjadi agen perubahan yang signifikan dalam memperkuat hubungan antara rakyat dan pemerintah serta menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kewenangan pemerintah desa meliputi pengelolaan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat berdasarkan adat istiadat, termasuk tugas penting dalam pengelolaan pertanahan.
Namun, sayangnya banyak oknum kepala desa yang tidak segan-segan menerbitkan SKT atas nama pihak lain demi keuntungan pribadi, meskipun tanah tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh warga desa. “Inilah yang menjadi sumber utama munculnya mafia tanah di berbagai daerah,” kata Dr. Herman.
Dr. Herman mendesak pemerintah daerah, khususnya bupati, untuk segera menertibkan perilaku kepala desa yang menyalahgunakan wewenang mereka. “Penertiban kepala desa yang menerbitkan SKT secara ugal-ugalan adalah tindakan yang sangat mendesak. Kepastian hukum bagi setiap pemegang hak atas tanah harus ditegakkan,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, kepala desa memiliki peran penting dalam mendukung pendaftaran tanah yang sah dan akurat. Namun, praktik-praktik penyelewengan yang marak terjadi justru melemahkan tujuan dari aturan tersebut.
Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, Dr. Herman menegaskan bahwa langkah tegas dan segera perlu diambil oleh pihak berwenang. “Bupati harus segera bertindak untuk menertibkan kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan. Jika tidak, kepastian hukum atas tanah akan semakin terguncang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh,” pungkasnya.
Pewarta : Redaksi.