Rajawaliborneo.com.Pontianak Kalimantan Barat Kembali terkuak terjadinya perampasan tanah masyarakat oleh oknum oknum mafia tanah yang mana dialami pak oleh bapak Warsit terang Dr Herman Hofi Munawar pada hari Minggu 12 Mei 2024 Wib.

Herman menuturkan lahan tersebut diperoleh dari warisan dari orang tuanya bernama,Sarja. dan lahan itu sudah di kuasai secara syah sejak tahun 1965 yaitu orang tua pak Warsit.

Hingga saat lahan 2,4 Hektar tersebut tiba tiba seorang pengusaha yang berdomisili di jakarta menyerobot tanah pak Warsit seluas 2400 M. dan selanjut nya pengusaha itu melakukan pengurukan dan menurut informasi akan di dirikan sorum mobil.

Hal yang sangat aneh pengusaha dari jakarta tersebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM),”Tampa ada alas hak.

Masih jelas Hofi,” Jika sertifikat itu di dasari pada SKT yang diterbitkan Desa adalah hal yang sangat keliru. tapi kami yakin Kepala Desa sangat berhati hati untuk menerbitkan SKT.

Jika terbit SKT di atas lahan yang sudah dikuasai orang lain bertahun tahun merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalah gunaan jabatan dan wewenang. menerbitkan penerbitan SKT memiliki hubungan kausal.

Adapun yang di sebut hubungan kausal yang dimaksud semakin banyak menerbitkan SKT, maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh secara personal aparat Desa.

Dalam konsep pertanggungjawaban pidana unsur mengetahui dan menghendaki adalah unsur penting di dalam teori kesalahan terhadap perbuatan terdakwa dalam penerbitan SKT teori mengetahui dan teori menghendaki telah disadari oleh pembuat sebelum penerbitan SKT.

Kepala Desa, telah mengetahui bahwa tanah-tanah yang diterbitkan SKT telah dimiliki oleh orang lain dan bahkan tanah itu telah di kuasai bertahun tahun. Kepala Desa juga mengetahui kepemilikan hak dan penguasaan tanah, yang kemudian kepala desa menerbit kan SKT,  sehingga menimbulkan konflik.

Dalam hukum pidana kepala desa memenuhi unsur kehendak karena menerbitkan SKT pada lahan yang secara nyata nyata telah di kuasai pihak lain.

Penerbitan SKT sebagai dasar kewenangannya yang diatur di dalam tindak perbuatan Kepala Desa menerbitkan SKT didasarkan pada kewenangan yang ditetapkan di dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah. Oleh sebab itu, perbuatan Kepala Desa menerbitkan SKT di atas tanah yang telah di kuasai orang lain telah memenuhi teori pertanggungjawaban pidana dan terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. karena telah memenuhi unsur kesalahan dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dokumen negara.

Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh kepala desa di atas tanah yang telah dikuasai pihak lain merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat karena Penerbitan SKT di atas lahan yang telah dikuasai pihak lain, hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 19 Ayat (1) UUPA dan Pasal 32 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sedangkan dalam hal menerbitkan sertifikat atas dasar SKT yang di terbitkan Kepala Desa secara ugal-ugalan dapat dibatalkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011.

BPN yang menerbitkan Sertifikat tentu berdasarkan alas hak tertentu yang di benarkan secara hukum, jika sertifikat yang diterbitkan tersebut bersifat ugal ugalan maka oknum kepala Desa tersebut harus bertanggung jawab baik secara pidan maupun perdata ucap Dr Herman Hofi Munawar.

Herman Hofi juga mengatakan adanya terbongkar lagi kasus penyerobotan tanah masyarakat oleh oknum mafia tanah dirinya langsung ke lokasi dan langsung menemui pemilik yang mana di rampas tanah nya tersebut tegas Dr Herman Hofi.Munawar.(JN/98).

Pewarta : Redaksi 

error: Content is protected !!