Rajawaliborneo.com. Sambas, Kalimantan Barat, – Waktu yang dinantikan oleh masyarakat Desa Sijang, Kecamatan Galing, akhirnya tiba. Rapat dengar pendapat Audiensi/Hearing yang dijadwalkan oleh DPRD Kabupaten Sambas bersama Kelompok Tani Sekapur Sirih akan digelar pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Baca Juga : Ketua IWOI Sambas Dampingi Laporan Dugaan Penculikan dan Perampasan Tanah

“DPRD Sambas menggelar hearing ini terkait penyelesaian konflik lahan perkebunan kelapa sawit Kaliau Mas Perkasa (PT KMP) dengan masyarakat, yang difasilitasi oleh Pemkab Sambas. Hingga kini, konflik tersebut dinilai masih belum selesai,” tutur Revie, Ketua Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (6/12/2024).

Baca Juga : Ketua IWOI Sambas Dampingi Laporan Dugaan Penculikan dan Perampasan Tanah.

Menurut Revie, audiensi atau hearing ini sangat penting bagi keluarga besar Kelompok Tani Sekapur Sirih. “Hampir 90% masyarakat Kabupaten Sambas mengetahui permasalahan antara PT KMP (Duta Palma Group) dengan masyarakat,” terangnya.

Revie juga menyayangkan lamanya penyelesaian konflik ini, yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan. “Masih ada kasus penculikan dan penangkapan terhadap warga Kelompok Tani Sekapur Sirih oleh pihak perusahaan, terutama ketika mereka membawa hasil panen dari kebun milik mereka sendiri,” jelasnya.

Di akhir wawancara, Revie menambahkan bahwa Direktur PT Kaliau Mas Perkasa sudah menerima dua peringatan dari Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., terkait perizinan dan hak atas tanah perusahaan di wilayah Kabupaten Sambas. “Kami berharap hearing ini membawa solusi konkret bagi masyarakat,” tutup Revie.

Sumber: DPD IWOI Sambas.

error: Content is protected !!