Rajawaliborneo.com. Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar), yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap RAPBD.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kota Lubuk Linggau yang telah bersama-sama memberikan pemikiran, tenaga, dan waktu dalam pembahasan RAPBD tahun 2025.
“Sehingga, pembahasannya dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.
Kemudian, Pj Wali Kota juga menyampaikan bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD 2025.
“Namun, hal tersebut kami upayakan pemenuhannya dengan tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap RAPBD yang telah disepakati bersama, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD tahun 2025 akan segera disusun dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi.
“Mudah-mudahan dapat diterima oleh Gubernur sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi Perda APBD tahun 2025,” tutupnya.
Pewarta : HER.