Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Investigasi yang dilakukan di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius oleh SPBU dengan nomor registrasi 64.788.16. SPBU tersebut diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke puluhan drum menggunakan truk Canter, yang terlihat langsung di lokasi pada Minggu (15/12/2024).
Beca Juga : SPBU 64.788.16 Diduga Langgar Prosedur, Aparat Diminta Usut Tuntas.
Aktivitas ini menjadi perhatian publik karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur standar pengisian BBM.
Selama investigasi, awak media menyaksikan petugas SPBU duduk di atas truk bersama seorang pengantre, sembari mengisi BBM ke drum. Aktivitas ini menimbulkan berbagai pertanyaan, khususnya mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di SPBU.
Baca Juga : SPBU 64.787.01 Diduga Langgar UU Migas, Masyarakat Desak Penindakan Tegas
Menanggapi hal ini, Mustakim selaku Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Ketapang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TINDAK Indonesia memberikan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dan bukti bahwa SPBU 64.788.16., di Kecamatan Sungai Laur diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke puluhan drum menggunakan truk Canter. Aktivitas ini jelas melanggar aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan, sehingga membutuhkan tindakan segera dari pihak berwenang,” ujar Ketua DPD IWOI Ketapang.
Baca Juga : SPBU 64.795.01 Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM di Sekadau Hilir.
Supriadi, investigator LSM TINDAK Indonesia, menambahkan bahwa pihaknya menduga truk yang digunakan merupakan milik pribadi SPBU tersebut. “Modusnya adalah menggunakan dalih rekomendasi, tetapi kami menduga itu hanyalah kedok untuk menjual BBM secara eceran di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Laur dan Kecamatan Sandai,” ungkapnya.
Ketua DPD IWOI Ketapang juga menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. “Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Pertamina, untuk segera menyelidiki dan mengambil langkah tegas terhadap SPBU ini. Jika tidak ada tindakan yang dilakukan, kami bersama LSM TINDAK Indonesia akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Supriadi juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM di wilayah Ketapang. “Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat berhak mendapatkan BBM dengan harga dan prosedur yang sesuai. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.
Ketua IWOI dan LSM TINDAK Indonesia berharap pernyataan ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, guna mencegah terulangnya penyalahgunaan BBM dimasa mendatang.
Pewarta : Redaksi.