Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat –  Mustakim Selaku, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang, menuturkan hasil pantauan dari salah satu pemberitaan di media online. Bahwa Direktur PT. Cahaya Sriwijaya Abadi, Doni Prayatna alias DP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Palembang dengan Nomor Surat TAP 5.L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan gedung guest house (mess 7 lantai) eks rumah dinas Kemenkeu Palembang tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Mustakim lebih heran lagi bahwa pada tanggal 26 Juni 2024, PT. Cahaya Sriwijaya Abadi yang sedang dalam proses hukum, bahkan dengan direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka, masih bisa melaksanakan renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang. “Bagaimana bisa pihak LPSE memenangkan PT. Cahaya Sriwijaya Abadi sebagai pelaksana renovasi?” ujarnya.

Di pihak lain, Supriadi, dari LSM Tindak Indonesia, yang bertindak sebagai investigator untuk wilayah Ketapang dan KKU, mengungkapkan adanya banyak kejanggalan dalam pelaksanaan renovasi tersebut.

“Temuan kami di lapangan, pengecoran menggunakan molen dengan campuran 1 sak semen, 2,5 dolak batu, 1,6 dolak pasir, dan air yang tidak menentu. Seharusnya, menurut dokumen lelang, pengecoran menggunakan Concrete Mixer Power dengan kapasitas drum 500 liter dan tenaga minimal 8,5 HP. Selain itu, besi yang digunakan adalah besi ulir 16 dan 13, padahal dalam dokumen lelang harusnya menggunakan besi ulir 19D dan 16D Bjts 420,” jelas Supriadi.

Ia juga meragukan alat dukungan yang digunakan oleh PT. Cahaya Sriwijaya Abadi, khususnya Bore Pile Power minimal 80-140 HP dan kedalaman 150-200 meter. Supriadi menduga alat tersebut tidak tersedia di Kalimantan Barat dan hanya dijadikan syarat untuk mempersulit peserta lelang lainnya.

Salah satu wartawan yang mencoba meliput kegiatan renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman menyayangkan adanya tindakan dari PT. Cahaya Sriwijaya Abadi, CV. Faya Kontura Sentosa, dan pihak bandar udara yang diduga dengan sengaja menghalang-halangi kinerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan maksud menutup-nutupi dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan renovasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK A. Samasi dari Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang masih belum memberikan keterangan resmi.

Sumber : DPD IWO-I KETAPANG.

Pewarta : SPD.

error: Content is protected !!