Rajawaliborneo.com, Melawi, Kalbar. Polemik Alat Berat Mini Excavator Komatsu PC 45 Milik Pemda Kabupaten Melawi yang dipinjamkan oleh Pak Toni Langusad dari Tahun 2020 Sampai Sekarang belum juga dikembalikan.

Ditempat terpisah saat awak Media konfirmasi Kadis Dinas Pertanian Kabupaten Melawi Bapak Syaiful Khair via WhatsApp mengatakan ; “Alat tersebut masih dipinjam masyarakat/petani., ditahun 2020 atas nama pak Toni Langusad yang meminjam, waktu itu saya belum mutasi ke Dinas Pertanian, dipinjam dijaman Kepala Dinas Pertanian lama, yaitu bapak Oslan Junaidi. ungkapnya.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh media ini “Alat Berat tersebut milik inventaris Dinas Pertanian Kabupaten Melawi, jenis Mini Excavator Komatsu PC 45, semenjak tahun 2020 sampai dengan 2024 alat tersebut dipakai oleh Bapak Toni Langusad, yang merupakan keluarganya Wakil Bupati Melawi, ( ipar ), dengan tujuan dipergunakan untuk menggarap perkebunan miliknya dari tahun 2020 sampai sekarang, belum ada etikad baik untuk dikembalikan, pihak Dinas Pertanian juga sudah melakukan permintaan alat tersebut melalui pembicaraan di kantor Pertanian mengatakan ; dua minggu lagi ingin dikembalikan,. tapi sampai sekarang tidak ada kunjung dikembalikan,. ucapnya.

Menurut sumber dari https://www.neliti.com/id/publications/152417/ Pihak Media juga melakukan koordinasi, sejauh apa mekanisme terkait alat Berat Mini Excavator Komatsu PC 45, pihak pemda melawi dan langkah-langkah apa saja untuk melakukan penarikan alat berat tersebut,. ungkap Dinas Pertanian Kabupaten Melawi.

Baca Juga : Satker PJN II Harus tuntaskan Persoalan di Ruas Jalan Nasional Lubuk Silasih – Surian Seperti Selai Kacang

Berdasarkan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 85 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat yang menggunakan aset negara/daerah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan-kepentingan di luar fungsi jabatan dan kedinasan yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana, dalam sanksi administrasi, sasaran penerapannya ditujukan pada perbuatan, sedangkan dalam pidana ditujukan pada pelaku.

Pasal 3 menyatakan Bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Toni Langusad atas dugaan penyalahgunaan alat inventaris Dinas Pertanian Kabupaten Melawi jenis Mini Excavator Komatsu PC 45, tersebut.

Redaksi

error: Content is protected !!