Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalimantan Barat – Terjadi sengketa lahan antara ahli waris Pius Akai dengan Perusahaan Air Bersih (PDAM) Sekadau, lahan PDAM Sekadau ternyata berdiri dilahan Ahli Waris Pius Akai, permasalahan ganti rugi lahan belum sama sekali diterima oleh ahli waris semenjak PDAM tersebut beroperasi.

Dengan ketinggian yang lebih dari 150 meter diatas permukaan laut, aliran air dari intake mengalir deras melalui pipanisasi dengan tekanan yang cukup tinggi menuju Kota Sekadau melewati beberapa dusun dan desa untuk sampai sebuah Bak Penampungan berkapasitas 1000 meter kubik yang terletak di Munguk Ransa, dengan berjarak sekitar 3 kilometer dari pusat Kota Sekadau.

Menurut informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media, Bangunan Penampungan Air Bersih yang megah tersebut berada pada lokasi yang tinggi sendiri di Jalan Rawak – Sekadau dengan menelan anggaran sebesar hampir Rp.100 Milyar.

Fakta Lahan Ahli Waris Pius Akai.

Bangunan PDAM tersebut berdiri diatas tanah ahli waris, ternyata bukan milik PDAM Sekadau, beberapa kali digugat oleh ahli waris Pemilik Lahan yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29 atas nama Pius Akai.

Timbul banyak pertanyaan publik, terkait bangunan PDAM Sekadau, Apakah dibangun tanpa dasar kepemilikan lahan terlebih dahulu ? atau sengaja dibangun dengan status sengketa?

Menurut keterangan ahli waris Pius Akai, hasil penyaluran air yang selama ini dilakukan oleh pihak PDAM Sekadau kepada masyarakat sepeserpun dia tidak menikmatinya, tentu ini menjadi kejanggalan publik, pihak awak media mencoba menelusuri / mengkonfirmasi ke Kepala Dinas BPN Sekadau terkait sengketa lahan PDAM Sekadau tersebut dengan jawaban pimpinan tidak berada ditempat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak awak media akan mencari atau konfirmasi Kantor BPN Sekadau dalam Sertifikat yang mempunyai nama ahli waris diatas bangunan PDAM Sekadau.

Pewarta : Redaksi

error: Content is protected !!