Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Tim Sat Res Narkotika Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap dua terduga kurir narkotika jenis Shabu. Kedua terduga kurir narkotika tersebut yakni Rasuma (33) dan Muhammad Ibrahim (20) keduanya warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Para tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika didalam rumah kontrakan di pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 08.30 wib.
Dok. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara.
Penangkapan keduanya sesuai denganL P/A/ 57 / XI /2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 November 2024.
Saat penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 29,93 gram. Saat di tes urine positip.
“Benar kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses lebih lanjut,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.SH melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa
Dijelaskan Kasi Humas penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Rawas Ulu bersama Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara. Saat itu Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara bersama Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang berada di dalam sebuah kontrakan yang telah melakukan transaksi jual-beli narkoba.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Rawas Ulu bersama Sat Res Narkoba mendapatkan ciri-ciri kontrakan dan alamat kontrakan tersebut setelah itu anggota unit Reskrim Polsek rawas ulu dan Sat narkoba Polres Musi Rawas Utara yang mendapat perintah langsung mendatangi kontrakan tersebut.
Saat sampai di kontrakan tersebut anggota langsung memperkenalkan diri Polisi dari Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara dan Polsek Rawas Ulu Polres Musi Rawas Utara.
Setelah itu melakukan penggeledahan terhadap kontrakan dan TKP sekitar kontrakan lalu ditemukan barang bukti ditemukan di dapur tepatnya di atas meja dekat rak piring, dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian diamankan kedua tersangka dan semua barang bukti diakui adalah milik tersangka.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rawas Ulu dan langsung di serahkan Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pewarta : JUN.