Rajawaliborneo.com.Singkawang,Kalimantan Barat-Aktivitas galian C illegal kawasan Kopisan kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, membuat keprihatinan semua pihak, dimana akibat galian C ilegal ini mengakibatkan kerusakan gunung dan bukit serta musnahnya hutan hijau ,Selasa, (07/05/2024).
Kerusakan Hutan dan Penggundulan gunung atau perbukitan tersebut, dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu warga, yang engan namanya untuk disebutkan dalam hal, menceritakan dalam kegiatan aktivitas penambangan illegal disana sudah berlangsung cukup lama, katanya, dan akibatnya lingkungan diwilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah.
“Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan Berdampak Banjir di kota Singkawang dan tidak ada PAD masuk ke daerah,”tuturnya.
Di lokasi Tambang Galian C, tepatnya di wilayah Kopisan, Awak media mewawancarai seorang wanita yang Bernama Amoy, “Saya hanya bekerja dan masalah perijinan Saya tidak tau dan Masalah Hutan Gundul, Gunung atau Bukit, gundul juga bukan urusan saya, si amoy kepada Awak Media dan Amoy juga menyampaikan bahwa bos nya tersebut bernama Aliat,” ucapnya.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”
Berharap Pemkot Singkawang bersama Aparat Penegakan Hukum bersinergi melakukan penertiban untuk menghindari kerugian kian meluas. Baik dari sisi kerusakan lingkungan ataupun PAD., Dalam hal ini Negara sangat lah dirugikan dalam tindakan galian C ilegal tersebut.
Pewarta : Redaksi.