Rajawaliborneo.com. MALANG, Batu – Seorang warga yang tinggal di kompleks Villa Syariah Bunga Tanjung, Kavling 34, Kelurahan Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Rabu(31/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan, terkait dugaan jaringan terorisme. Penggeledahan dan olah TKP akan dilakukan hari ini kamis (1/7/2024)
Petinggi Densus belum merinci, siapa dan bagaimana peran warga tersebut dalam jaringan terorisme.
“Kita baru tangkap terduga teror bom. Besok pagi (hari ini) mau geledah dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar informasi dari salah satu sumber petinggi Detasemen Khusus 88 Antiteror saat di komfirmasi, Saat media ini menuju lokasi pada, Kamis (1/8/2024) pagi ini, nampak kondisi rumah tersebut sudah diberi garis polisi.
Beberapa polisi tampak berjaga-jaga di sekitarnya, kompleks perumahan juga sepi. Hanya ada beberapa warga, lalu-lalang mengantar anak menuju sekolah.
Lokasi perumahan tidak terlalu jauh dari Mako Polres Batu dan gedung DPRD Kota Batu. Jaraknya sekitar 2 kilometer, dari dua kantor penting di Kota Batu tersebut.
Jeding juga berada di kawasan wisata, sehingga kondisinya tidak terlalu sepi dari mobilitas masyarakat. Tidak jauh dari tempat itu, terdapat obyek wisata Jatim Park 3, Predator Park, dan Batu Night Spectacular.
Perlu di ketahui Bukan kali ini saja Kota Batu menjadi lokasi persembunyian tersangka teroris, pada 2005 silam tersangka teroris yang paling dicari, dr Azhari mengontrak rumah di Perumahan Flamboyan, Kelurahan Songgokerto. Pada 9 November 2005.
Azhari tewas, dalam penggerebekan oleh tim Densus 88. Rumah bekas kontrakan Azahari masih dibiarkan apa adanya. Azhari diduga kuat merupakan otak sekaligus peracik bom, pada serangkaian aksi pengeboman di Tanah Air. Diantarnya kasu CTs Bom Bali 2002, Bom Bali 2 tahun 2005, JW Marriot Jakarta, dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini di turunkan belum ada konfrensi pers resmi dari pihak Densus 88 Anti-teror Polri terkait dengan penangkapan teroris di Kota Batu ini.
Pewarta : Pras.