Rajawaliborneo.com.            Bengkulu – Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk melakukan proses tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan di Bengkulu Tengah. 

Dok. Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu.

8 (Delapan) tersangka masing-masing berinisial WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan. Senin (02/12/24).

Baca juga : Pj. Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK.

“Selanjutnya, KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri, diduga melanggar Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022,”Terang bu Ristianti Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Baca Juga : Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara Korupsi Dana BOK Melawi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang terjadi di Lingkungan Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah,”Jelasnya.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap Kasus di Surabaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dengan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II Malabero Bengkulu,”Ungkapnya

“Sedangkan untuk tersangka ES selaku Kepala Dinas pada saat pembangunan dan MM sebagai Pegawai negeri sipil sementara ditunda pelimpahan karena bersangkutan sakit,” Tutupnya.

Pewarta : ARDI.

error: Content is protected !!