Rajawaliborneo.com.           Malang, Jawa Timur – Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 398.529.644.404,00 atau 83,84% dari anggaran sebesar Rp475.356.514.156,00. Realisasi tersebut mencakup:

Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi pada Dinas PUPR sebesar Rp. 6.279.224.815,00., Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.143.148.139,00., Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR sebesar Rp.5.900.969.656,00.

Pemeriksaan atas dokumen realisasi belanja tersebut dilakukan secara uji petik terhadap dokumen kontrak 18 paket pekerjaan di Dinas PUPR. Total dana yang dibayarkan mencapai Rp.10.772.872.156,89 dari APBD TA 2023.

Hasil pengujian terhadap dokumen kontrak, backup volume, as built drawing, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Analisa Harga Satuan, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik bersama pihak PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat, menunjukkan kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 968.834.716,80.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp1.504.136,74 ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Batu, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti adalah Rp967.330.580,06. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pemeliharaan Jalan Dul Samad Desa Bulukerto, Nilai Kontrak: Rp. 199.365.300,00.,Kekurangan Volume: Rp32.739.321,79

2. Pemeliharaan Jalan Wukir RW II Kel. Temas Nilai Kontrak: Rp. 199.072.900,00., Kekurangan Volume: Rp.79.026.767,63

3. Pemeliharaan Jalan Jantur Desa Gunungsari Nilai Kontrak: Rp.197.725.809,9., Kekurangan Volume: Rp.41.204.538,57

4. Pekerjaan Belanja AC-BC (Ruas Jalan Hasan Halim dan Ruas Jalan Metro), Nilai Kontrak: Rp. 585.000.000,00Kekurangan Volume: Rp117.177.862,46

5. Pekerjaan Belanja AC-WC (Delapan Ruas Jalan), Nilai Kontrak: Rp.3.995.425.000,00., Kekurangan Volume: Rp. 697.182.089,61., Saat dikonfirmasi, salah satu staf resepsionis Dinas PUPR mengatakan, “Tidak ada orang di kantor, Mas, sedang dinas luar (DL) semua. Kalau mau konfirmasi, silakan melalui tertulis secara resmi saja,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam keterangannya menyebutkan, “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”

Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp967.330.580,06. BPK menambahkan, “Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR dan PPK pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.”

Pewarta : ARDI.

error: Content is protected !!