Rajawaliborneo.com. Pasuruan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume atas pekerjaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 651.504.036,00.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 mencatat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1.219.035.071.080,00, atau 93,46% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 1.304.345.386.529,00. Dari jumlah tersebut, belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat terealisasi sebesar Rp. 82.232.821.385,00.
Baca Juga :14 Proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Malang TA 2023 Jadi Temuan BPK.
Pemeriksaan secara uji petik dilakukan terhadap empat paket pekerjaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat yang telah diserahterimakan dan dibayar lunas pada Dinas SDACKTR. Keempat paket pekerjaan ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp.17.169.762.000,00.
Baca Juga : Proyek Pekerjaan E-Parkir Gajayana Kota Malang TA 2023 Jadi Temuan BPK.
Temuan Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanggal 30 Januari, 16 Februari, dan 17 Februari, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, konsultan pengawas, dan Inspektorat menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 697.420.991,00. Rincian kekurangan volume adalah sebagai berikut:
1. Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering Desa Beujeng, Kecamatan Beji
Penyedia: CV AKG Nilai Kontrak: Rp.599.392.000,00., Kekurangan Volume sebesar : Rp. 10.896.023,00
2. Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering Desa Gunungsari, Kecamatan Beji
Penyedia: CV AP Nilai Kontrak: Rp.599.295.000,00., Kekurangan Volume sebesar: Rp. 10.505.112,00
3. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Mororejo, Kecamatan Tosari
Penyedia : CV M Nilai Kontrak: Rp. 836.942.000,00., Kekurangan Volume: sebesar Rp. 24.515.820,00
4. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji
Penyedia : PT IBP Nilai Kontrak: Rp.15.134.133.000,00., Kekurangan Volume: Rp. 651.504.036,00
Sehingga, terdapat kelebihan pembayaran atas satu paket pekerjaan sebesar Rp. 651.504.036,00 setelah memperhitungkan koreksi sebesar Rp. 45.916.955,00.
BPK: Tidak Sesuai Aturan
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi yang harus dilaksanakan,” jelas BPK.
Lebih lanjut, BPK menyebutkan, “Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp651.504.036,00. Hal ini disebabkan karena Kepala Dinas SDACKTR Kabupaten Pasuruan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap BPK dalam keterangan tertulisnya.
Pewarta : ARDI.